Senin, 16 Juli 2012

TAHUKAH ANDA PERBEDAAN TRADEMARK ™ , COPYRIGHT ©, DAN REGISTERED TRADEMARK®?

Pasti kita penah lihat tanda-tanda ini pada suatu kemasan. Tapi tahukah Anda perbedaanya?
Tanda ini dinamakan Paten. Paten sendiri artinya adalah suatu hak khusus yang diberikan negara untuk melindungi hasil penemuannya. Paten merupakan bagian dari hak-hak atas kekayaanintelektual (HAKI). HAKI mempunyai beberapa hak yang terkandung di dalamnya yang sifatnya melindungi seperti hak cipta, hak atas merek, hak atas desain layout dan sirkuit terpadu, hak atas perlindungan varietas tanaman dan hak lainnya.
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya.
 

Dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten.




                                                        ™Trademark








Tanda yang berupa huruf T dan M ini artinya adalah :
Pemberitahuan merek dagang dari produk atau jasa komersial yang belum didaftarkan di Kantor Paten Nasional, tetapi prosesnya sudah di setujui.
Maksud dari kalimat ini adalah, proses pembuatan suatu produk/barang yang kita miliki sudah mendapat persetujuan, tapi  produk yang kita hasilkan belum resmi terdaftar.
Kesimpulannya adalah, trademark ini akan diberikan  bila proses kita sudah disetujui.  



                                                                    

Copyright©






 



Tanda yangberupa huruf C dilingkari ini artinya adalah :
Copyright dalam hal ini merupakan hak cipta (© merupakan lambang internasional) merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang Hak Cipta yang mengatur penggunaan hasil penuangan ideatau informasi tertentu.
Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta juga memungkinkan pemegang hak itu untuk membatasi penggadaan yang tidak sah atas suatu ciptaan.
Hak citpa juga memiliki masa berlaku yang juga terbatas seperti  ®Registered Trademark.

Simbol ini juga digunakan untuk pemberitahuan hak cipta untuk hasil kerja kreatif seperti sastra, artistik, dan lainnya yang diatur Universal Copyright Law.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelktual. Tapi hak cipta ini berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya seperti paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi. Hal ini disebabkan hak cipta bukan merupakan bagian dari hak monopoli untuk melakukan sesuatu, tapi hak untuk mencegah orang lain melakukannya.




                                  ®Registered Trademark 







 





Tanda yangberupa huruf  R dan dilingkari ini artinya adalah :
Pemberitahuan mengenai merek dagang dari produk atau jasa komersial yang sudah didaftarkan di Kantor Paten Nasional.
Hak eksklusif dari merek dagang akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu diregister ulang oleh pemiliknya sediri.









































 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Indonesian Freebie Web and Graphic Designer Resources