Kesialan tengah menimpa sebuah hotel di Inggris . Hal ini dikarenkan selain hotel dihuni manusia, ternyata penghuni lainnya ada kecoa dan tikus juga. Bahkan tak tanggung-tanggung “penghuni” lain ini masuk juga hingga ke kamar-kamar tamu. Akibatnya pemilik hotel ini didenda 5 ribu poundsterling atau sekitar Rp 70,3 juta karena dianggap mengabaikan standar kesehatan.
Ketika melihat tampilan bagian depan hotel yang bermana 'Happyvale Hotel' ini, mungkin orang tidak akan menyangka apa yang ada di dalamnya.
Hasil inspeksi Camden Council, semacam dewan kota terhadap hotel tersebut menemukan serangga dan tikus dalam jumlah banyak. Hewan-hewan tersebut bersembunyi di perabotan, wastafel, toilet dan lubang-lubang stop kontak listrik. Petugas bahkan menemukan kecoa di dekat tempat tidur seorang bayi maupun di dalam makanan si bayi.
Ketika melihat tampilan bagian depan hotel yang bermana 'Happyvale Hotel' ini, mungkin orang tidak akan menyangka apa yang ada di dalamnya.
Hasil inspeksi Camden Council, semacam dewan kota terhadap hotel tersebut menemukan serangga dan tikus dalam jumlah banyak. Hewan-hewan tersebut bersembunyi di perabotan, wastafel, toilet dan lubang-lubang stop kontak listrik. Petugas bahkan menemukan kecoa di dekat tempat tidur seorang bayi maupun di dalam makanan si bayi.
Asisten Direktur Camden Council Bagian Perencanaan dan Regenerasi, Ed Watson, menyatakan Happyvale Hotel gagal memenuhi standar dasar higienitas hotel. Hotel 4 lantai yang berada di Hampstead Road, Highgate, London Utara ini bahkan dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Properti ini memiliki kondisi yang sangat berbahaya dan tidak memenuhi standar dasar keselamatan dan higienitas, membahayakan para penghuninya. Dewan akan selalu berupaya memberikan hukuman terberat terhadap orang-orang yang mengabaikan tanggung jawab mereka. Seharusnya kasus ini menjadi peringatan bagi lainnya, bahwa kami memastikan mereka akan berurusan dengan hukum," tutur Ed Watson.
"Properti ini memiliki kondisi yang sangat berbahaya dan tidak memenuhi standar dasar keselamatan dan higienitas, membahayakan para penghuninya. Dewan akan selalu berupaya memberikan hukuman terberat terhadap orang-orang yang mengabaikan tanggung jawab mereka. Seharusnya kasus ini menjadi peringatan bagi lainnya, bahwa kami memastikan mereka akan berurusan dengan hukum," tutur Ed Watson.
Si pemilik hotel yang bernama Stephen Gethin pun diseret ke pengadilan. Pria berumur 60 tahun itu dikenai denda sebesar 4.980 poundsterling atau sekitar Rp 70.055.604. Stephen dikenai 13 dakwaan, mulai dari tidak menyediakan jalan keluar darurat dalam kasus terjadinya kebakaran, kemudian adanya masalah pada saluran air yang kurang layak, hingga membiarkan kamar hotel terlalu banyak dipenuhi tamu.
Awalnya Stephen dijerat 32 dakwaan. Namun pada perkembangannya 19 dakwaan gugur karena tidak cukup bukti. Atas keputusan pengadilan tersebut, Stephen enggan berkomentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar